Pemerintah Desa Betung melaksanakan kegiatan Musyawarah BPD Tentang Penetapan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada masyarakat atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran.
Musyawarah ini dihadiri oleh Perwakilan Kecamatan Kumpeh , Kepala Desa dan Perangkat Desa Betung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Betung, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat, serta unsur Pendamping Desa. Kegiatan dilaksanakan sebagai forum resmi dan terbuka untuk menyampaikan Realisasi Penggunaan APBDes kepada masyarakat desa.
Dalam kegiatan Musyawarah tersebut, Kepala Desa Betung menyampaikan laporan realisasi APBDes Tahun 2025 yang meliputi seluruh bidang, yaitu:
-
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa,
-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan,
-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta
-
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Penyampaian laporan dilakukan secara rinci, mencakup perbandingan antara anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasi pelaksanaan kegiatan, capaian output, serta kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program. Selain itu, disampaikan pula sisa lebih atau kekurangan anggaran sebagai bahan evaluasi dan perencanaan keuangan desa pada tahun berikutnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku lembaga pengawas turut memberikan tanggapan dan masukan atas laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Betung. Peserta musyawarah juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, pertanyaan, dan pendapat sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Betung menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa. Diharapkan, hasil Musyawarah ini ini dapat menjadi dasar evaluasi bersama serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Betung.
Diakhir kegiatan Penetapan Rancangan Peraturan Desa Betung Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025 menjadi Peraturan Desa Betung Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025.